KONGRES SKJM KE - 4 2008
Written by Heri Susanto on Sabtu, Maret 29, 2008A. PERSIAPAN
KOMITE PENJARINGAN CALON (KPC)
Maksud dan tujuan dari KPC untuk menata proses pemilihan Ketua Umum, Sekjen dan MPP agar lebih demokratis dan transparan di dalam kongres.
DPP SKJM mempunyai kewenangan untuk membentuk Komite Penjaringan Calon berdasarkan Anggaran Dasar pasal 4, 11 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 16 serta Berita Acara Rapim SKJM Nomor : 01/BA.DPPSKJM/III/2008 tentang Komite Penjaringan Calon.
Anggaran Dasar Pasal 4
Pasal 4
Azas Organisasi
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang mandiri, demokratis, bebas, tidak berafiliasi pada partai politik, suku agama, ras.
Anggaran Dasar Pasal 11
Pasal 11
Wewenang Organisasi
Dewan Pengurus Pusat memegang wewenang pelaksana tertinggi organisasi dalam memperjuangkan tujuan organisasi baik kedalam maupun keluar.
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 16
Alat Kelengkapan Organisasi
1. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pengurus Tingkat Pusat dan Pengurus
tingkat Cabang dapat membentuk alat kelengkapan organisasi sesuai
kebutuhan masing-masing dan ditetapkan sesuai dengan Peraturan
Organisasi.
2. Alat perlengkapan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini antara lain
Sekretariat Umum dan lembaga lainnya sebagai pembantu penyelenggara
teknis operasional organisasi di tingkat Pusat tingkat Cabang yang diatur
dan ditetapkan dengan Peraturan Organisasi.
Keputusan dan Kewenangan dalam pemilihan pemilihan Ketua Umum, Sekjen dan MPP ada di Kongres mengacu pada Anggaran Rumah Tangga pasal 12.
Anggaran Rumah Tangga Pasal 12.
Pasal 12
Pemilihan Pengurus dan Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi
1. Pemilihan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Anggota Majelis Pertimbangan Pusat
dipilih dan ditetapkan oleh Kongres
2. Pemilihan Ketua, Sekertaris dan Anggota Majelis Pertimbangan Cabang dipilih dan
ditetapkan oleh Musyawarah Tingkat Cabang.
3. Tata cara pemilihan dan penetapan Pengurus dan Anggota Majelis
Pertimbangan baik Pusat dan Cabang diatur dalam Tata Tertib Kongres/Musyawarah.
B. URUTAN KEGIATAN PROSES KONGRES KE- 4
1. SIDANG PARIPURNA
Acara Ke-1
a. Pemilihan Ketua Sidang dipimpin oleh Ketua Panitia Kongres.
b. Serah terima sidang dari Ketua Panitia Kongres ke Ketua Sidang terpilih dipimpin oleh Sekretaris Panitia Kongres.
c. Pembacaan Tata Tertib Kongres dan Jadwal pelaksanaan serta pengesahan Tata Tertib Kongres oleh Ketua Sidang terpilih
Acara Ke-2
a. Laporan pertanggung-jawaban DPP periode 2005-2008 oleh Ketua Umum
b. Pandangan umum serta evaluasi terhadap Laporan Pertanggung jawawaban DPP (bersifat
memberi masukan bukan menilai diterima /ditolak) oleh masing- masing DPC.
c. Pengesahaan Laporan pertanggungjawaban dan pernyataan Demisioner oleh Ketua Sidang.
d. Pembagian materi, pembagian Komisi oleh Ketua Sidang.
Komisi dibagi 3 bagian
:
• Komisi A : AD-ART.
• Komisi B : Tatib Organisasi & Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban
• Komisi C : Program Kerja Umum Pengurus Th 2008 – 2011 & Rekomendasi.
2. SIDANG KOMISI
Acara Ke-1
a. Pemilihan Ketua Sidang Komisi dipimpin dilakukan secara aklamasi
b. Pembacaan TATIB, jadwal dan pengesahan materi oleh Ketua Komisi terpilih.
Acara Ke-2
a. Pembahasan materi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi.
b. Pengesahan hasil sidang Komisi dan rekomendasi.
3. SIDANG PARIPURNA
Acara Ke-1
a. Pembacaan hasil sidang Komisi (A,B, dan C) dipimpin oleh Ketua Sidang.
b. Pengesahaan hasil Komisi dipimpin oleh Ketua Sidang.
Acara Ke-2
Pemilihan KETUA UMUM , SEKRETARIS JENDERAL, MPP periode 2008-2011
a. Pembacaan TATIB pemilihan
b. Pembacaan nama bakal calon (Balon) Ketua Umum, Sekjen. MPP hasil dari Kinerja KPC
c. Presentasi (visi dan misi) dan dialog interaktif untuk calon Ketua Umum, Sekjen, MPP
d. Proses Pemilihan langsung Ketua Umum, Sekjen, MPP
e. Pengukuhan Ketua Umum, Sekjen, MPP terpilih.
Acara Ke-3
a. Pidato pertama Ketua Umum SKJM didampingi Sekjen terpilih.
b. Penyerahan hasil sidang komisi dari ketua sidang ke Ketua umum terpilih didampingi
Sekjen.
Acara Ke-4 (Penutupan Sidang PARIPURNA)
a. Sidang Paripurna secara resmi ditutup oleh Ketua Sidang dengan membacakan hasil-hasil
sidang.
Acara Ke-5 (Lain-lain)
a. Sambutan dari Manajemen
b. Ramah tamah peserta konggres dengan Manajemen