MALAPETAKA INFORMASI DAN DAGELAN YANG TAK LUCU
Written by Heri Susanto on Selasa, Agustus 19, 2008Usulan penyesuaian gaji yang dirundingkan antara SP salah satu BUMN dengan pihak manajemennya, sungguh merupakan ”Dagelan yang tak lucu”. Bayangkan, akibat kenaikan BBM tanggal 24 Mei 2008 yang berakibat inflasi tahunan (year on year) Juni 2008 terhadap Juni 2007 bisa menembus level 10 persen. Manajemen telah mengusulkan penyesuaian gaji sebesar 15% untuk membantu perekonomian para karyawan karena dampak dari kenaikan BBM. Solusi dari usulan manajemen ini belum menuntaskan masalah karena beberapa DPC SP tidak menerima keputusan manajemen. Beberapa DPC SP tetap menuntut usulan kenaikan gaji sebesar 21,75%.
Memang mulai bulan Juni 2008, pihak SP dan manajemen, sudah melakukan beberapa kali perundingan. Pihak SP yang semula mengusulkan beberapa opsi kenaikan gaji yang besarnya 30%, atau 21,75% atau 18%. Usulan SP yang semula telah melalui proses Rapim SP, ternyata dikemudian hari diperkeruh suasanannya oleh pemberitaan selebaran resmi pihak manajemen “info tol” yang merilis kenaikan gaji sudah ditetapkan manajemen menjadi 15%. Lazimnya suatu pemberitaan yang merilis informasi yang mempunyai kekuatan hukum tetap haruslah memuat nomor dari Surat Ketetapan tersebut. Namun, sayangnya redaksi info tol tidak melakukan hal ini.
Selain menimbulkan kekeliruan informasi, kebijakan pemimpin redaksi info tol menjadi cermin betapa main-mainnya manajemen ”info tol” dalam merumuskan kebijakan pemberitaan kepada para karyawan. Tanpa merasa melakukan kekeliruan, redaksi info tol tidak meralat kebijakan pemberitaan yang menyesatkan itu. Sampai dengan tulisan ini dibuat, Redaksi ”info tol” tidak pernah mau meralat dan mengakui adanya kesalahan dalam pemberitaan tentang penyesuaian gaji. Sebenarnya, redaksi info tol mau main-main, atau menguji sampai sejauh mana tingkat kebodohan para karyawan.
Inkonsistensi yang ditunjukkan pemimpin redaksi ”info tol”, jelas menunjukkan sinyalemen itu. Akibat pemberitaan dari info tol, terkesan Direksi dan DPP SP asal-asalan dalam mengambil keputusan tanpa melibatkan DPC – DPC SP, lalu meralat jika menimbulkan perlawanan dari karyawan.
Saya tak habis pikir, usulan penyesuaian gaji sudah melalui proses Rapim SP dan Bipartit yang dihadiri seluruh DPC SP, tiba-tiba diekspos secara besaran-besaran oleh info tol tanpa diklarifikasi ke Direksi dan DPP SP. Selanjutnya akibat malapetaka informasi ini menimbulkan suasana yang tidak kondusif diantara DPP dan DPC SP. Sumpah, ini adalah malapetaka informasi dan dagelan yang tak lucu.
Memang mulai bulan Juni 2008, pihak SP dan manajemen, sudah melakukan beberapa kali perundingan. Pihak SP yang semula mengusulkan beberapa opsi kenaikan gaji yang besarnya 30%, atau 21,75% atau 18%. Usulan SP yang semula telah melalui proses Rapim SP, ternyata dikemudian hari diperkeruh suasanannya oleh pemberitaan selebaran resmi pihak manajemen “info tol” yang merilis kenaikan gaji sudah ditetapkan manajemen menjadi 15%. Lazimnya suatu pemberitaan yang merilis informasi yang mempunyai kekuatan hukum tetap haruslah memuat nomor dari Surat Ketetapan tersebut. Namun, sayangnya redaksi info tol tidak melakukan hal ini.
Selain menimbulkan kekeliruan informasi, kebijakan pemimpin redaksi info tol menjadi cermin betapa main-mainnya manajemen ”info tol” dalam merumuskan kebijakan pemberitaan kepada para karyawan. Tanpa merasa melakukan kekeliruan, redaksi info tol tidak meralat kebijakan pemberitaan yang menyesatkan itu. Sampai dengan tulisan ini dibuat, Redaksi ”info tol” tidak pernah mau meralat dan mengakui adanya kesalahan dalam pemberitaan tentang penyesuaian gaji. Sebenarnya, redaksi info tol mau main-main, atau menguji sampai sejauh mana tingkat kebodohan para karyawan.
Inkonsistensi yang ditunjukkan pemimpin redaksi ”info tol”, jelas menunjukkan sinyalemen itu. Akibat pemberitaan dari info tol, terkesan Direksi dan DPP SP asal-asalan dalam mengambil keputusan tanpa melibatkan DPC – DPC SP, lalu meralat jika menimbulkan perlawanan dari karyawan.
Saya tak habis pikir, usulan penyesuaian gaji sudah melalui proses Rapim SP dan Bipartit yang dihadiri seluruh DPC SP, tiba-tiba diekspos secara besaran-besaran oleh info tol tanpa diklarifikasi ke Direksi dan DPP SP. Selanjutnya akibat malapetaka informasi ini menimbulkan suasana yang tidak kondusif diantara DPP dan DPC SP. Sumpah, ini adalah malapetaka informasi dan dagelan yang tak lucu.
Di perusahaan maju, kenaikan gaji makin lama makin mudah dirundingkan oleh pihak manajemen dan SP apalagi perusahaan tersebut sudah go public. Karyawan merupakan bagian dari pemilik dengan ditandai oleh kepemilikan saham karyawan atas perusahaan tersebut. Sepatutnya manajemenlah yang harus menyediakan seluruh data dan informasi yang berimbang dan tepat waktu. Para karyawan dan pengurus SP saat ini membutuhkan data tersebut untuk menyusun formula penyesuaian gaji yang realistis. Penyesuaian gaji yang di susun oleh pengurus SP sudah seharusnya dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang.
Kesejahteraan karyawan seharusnya semakin baik karena setelah beberapa tahun, ruas jalan tol yang dioperasikan oleh perusahaan semakin banyak, keuntungan perusahaan semakin meningkat. Sungguh ironis, ketika saatnya menaikan kesejahteraan para karyawan, justru manajemen dan para pengurus SP ”eyel-eyelan” tentang angka yang wajar. Akibat dari hal ini, terkesan manajemen dan para pengurus SP menunda penyesuaian gaji para karyawan di kelas jabatan 6, 7 dan 8 yang sangat membutuhkan penyesuaian gaji untuk mempertahankan hidup. Kenaikan gaji yang diberlakukan flat untuk semua kelas jabatan hanya mendukung para karyawan ditingkat atas dalam mempertahankan gaya hidup tetapi menimbulkan kesenjangan sosial yang tidak wajar bagi para karyawan ditingkat bawah.
Sepatutnya manajemen dan pengurus SP dalam jangka pendek lebih fokus lagi dalam mempersiapkan Perjanjian Kerja Bersama 2008 – 2011, mengingat ada beberapa hal yang belum dapat diimplementasikan oleh manajemen pada Perjanjian kerja bersama 2005 – 2008. Dalam jangka panjang seharusnya manajemen dan SP mempersiapkan diri agar BUMN ini siap menjadi Holding Company. Bukankah, Rencana jangka panjang BUMN ini akan menjadikan Cabang sebagai anak perusahaan ? Tentunya, dengan menjadi anak perusahaan yang mengelola entitas sendiri akan berakibat berdirinya SP baru. Sudah siapkah para pengurus DPC SP mempersiapkan PKB baru di dalam anak perusahaan tersebut ?
Akhirnya seluruh karyawan berharap agar perbedaan pendapat haruslah disikapi dengan hati yang dingin. Semoga persatuan dan kesatuan para karyawan tetap solid untuk memajukan perusahaan ini.
Walahualam bi shawab