KONSEP TRANSFORMASI DAN INOVASI
Written by Heri Susanto on Rabu, Agustus 17, 2022KONSEP TRANSFORMASI DAN INOVASI
DI PT. JASA MARGA (PERSERO) TBK
PT. Jasa Marga (Persero) Tbk alangkah baiknya merestrukturisasi atau merubah nomenklatur unit Strategic Transformation Office (STO) semula dibawah Komando Direktur Human Capital dan Transformation menjadi unit Strategic Transformation Management (STM) dibawah Komando Direktur Utama. Dimana, karyawan yang ditugaskan pada unit ini berasal dari perwakilan setiap Direktorat.
Argumen yang mendasari Unit STM di bawah Komando Direktur Utama
Secara khusus pada UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN pasal 64 (1) dan 65 (1) pada intinya menekankan bahwa perombakan BUMN yang bersifat mendasar, baik dalam bentuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran, diatur dengan kebijakan di tingkat Presiden, yaitu Peraturan Pemeritah. Dengan demikian, kebijakan ini mengacu pada makna keberadaan BUMN sebagai badan usaha milik negara sehingga perubahan yang mendasar dilakukan oleh Kepala Negara.
Berdasarkan Konsideran di atas maka perombakan yang bersifat mendasar di PT. Jasa Marga (Persero) Tbk sebaiknya diatur dengan kebijakan di tingkat Direktur Utama.
Karyawan Perwakilan Setiap Direktorat yang ditugaskan di Unit Strategic Transformation Management
Karyawan yang ditugaskan, ialah Para karyawan yang mendapat tugas memberi konsep usulan dan melayani serta menerapkan Strategic Transformation Management_disetiap bagian di perusahaan, sebagai karyawan yang dianggap mirip pakar Strategi Transformasi Korporasi, karyawan ini seharusnya dipilih dengan hati-hati, sebab sikap dan bakat mereka akan memiliki pengaruh yang mendalam pada efektif tidaknya unit STM dapat diperkenalkan dan dilaksanakan. Tetapi pada tahap awal pertimbangan pertama ialah menemukan karyawan yang tepat, ditugaskan secara adhoc di unit STM.
Tentunya tugas yang tidak ringan ada di Direktorat Human Capital dan Transformation karena harus melakukan fit and proper test ke para karyawan yang mumpuni di unit STM.
Ringkasan UU No. 19/2003 tentang BUMN dapat menjadi Konsideran Perubahan Nomenklatur Struktur Organisasi STO Menjadi STM
Pada tanggal 19 Juni 2003. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mensahkan UU No. 19/2003 tentang BUMN. Undang-undang terakhir tentang BUMN adalah UU No. 9/1969 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/1969 No. 1/1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang.
Pada UU No. 9/1969, BUMN dibagi menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan (perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perseroan (Persero). Pada penjelasannya, UU No. 9/1969 telah memberikan ancangan kedepan, bahwa bentuk BUMN kelak hanya Perum dan Persero. Amanat ini dilaksanakan oleh UU No. 10/2003 dengan menegaskan bahwa bentuk BUMN adalah Perum dan Persero.
Persero BUMN adalah perusahaan yang modalnya terbagi ke dalam saham yang minimal 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dengan tujuan mencari keuntungan, sementara Perum adalah BUMN yang mempunyai misi pentyediaan barang dan jasa untuk kemanfaatan umum dan mencari keuntungan.
Disamping itu, terdapat empat hal yang dapat dinilai sebagai dukungan terhadap BUMN Persero, yaitu :
Pertama, dinyatakan : Terhadap Persero berlaku Undang-undang No. 1/1995, tentang Perseroan Terbatas, dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Persero adalah RUPS. Kebijakan ini memberikan arah pada Profesionalisasi pengelolaan BUMN.
Catatan :
(UU No. 1/1995 sudah di ganti dengan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas)
Kedua, tidak secara spesifik disebutkan Menteri BUMN melainkan hanya Menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa mewakili pemegang saham. Dengan demikian, ideal pengelolaan BUMN dapat dicapai, di mana pada suatu masa, ketika BUMN sudah mempunyai pengelolaan yang profesional, baik dalam arti penerapan prinsip-prinsip korporasi yang termuat dalam UU No. 1/1995, juga dalam arti telah mengalami privatisasi, dapat juga lembaga kementerian BUMN tidak cukup relevan lagi keberadaannya. Kebijakan ini memungkinkan bagi peniadaan lembaga kementerian BUMN, karena misi dari kementerian ini memang mempersiapkan BUMN untuk menjadi korporasi kelas dunia yang dikelola secara profesional.
Ketiga, secara khusus pada pasal 64 (1) dan 65 (1) pada intinya menekankan bahwa perombakan BUMN yang bersifat mendasar, baik dalam bentuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran, diatur dengan kebijakan di tingkat Presiden, yaitu Peraturan Pemeritah. Dengan demikian, kebijakan ini mengacu pada makna keberadaan BUMN sebagai badan usaha milik negara sehingga perubahan yang mendasar dilakukan oleh Kepala Negara.
Keempat, dicanangkannya sisi-sisi teknis yang penting bagi peningkatan kualitas pengelolaan BUMN. Pertama adalah dalam hal penerapan prinsip Good Corporate Governance ( Tata Kelola Perusahaan yang Baik) dengan dicantumkannya Satuan Pengawasan Intern dan Komite Audit. Kedua, pencatuman cara peningkatan performa BUMN dengan metode restrukturisasi, yaitu upaya penyehatan, dan metode privatisasi, yaitu pelepasan kepemilikan negara kepada privat.
Transformasi dan Inovasi akan berhasil apabila adanya Kepemimpinan yang transformatif dan inovatif di semua Lini dalam struktur organisasi perusahaan
Semoga transformasi dan Inovasi ini dapat menjadi penciptaan nilai (Value Creation) bagi PT. Jasa Marga (Persero) Tbk.
Aamiin ya robbal alamiin **HS05258