PRIVATISASI BUMN

Written by Heri Susanto on Kamis, Agustus 18, 2022

PRIVATISASI BUMN

TOLOK UKUR KEBERHASILAN DIREKSI DAN KOMISARIS BUMN

Oleh : Heri Susanto/05258

Rencana Asset Recycling JSMR

BUMN pengelola jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) resmi mengalihkan kepemilikan sahamnya di 4 ruas tol sepanjang Trans Jawa ke anak usaha PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT). Aksi ini sebagai bagian dari restrukturisasi perseroan. 

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (6/7/2022), emiten berkode JSMR ini resmi memisahkan divisi regional Jasamarga Transjawa Tollroad dan memasukkannya ke dalam PT Jasamarga Transjawa Tol per 1 Juli 2022. "Nilai keseluruhan transaksi adalah sebesar Rp18,11 triliun Dengan sifat hubungan afiliasi JTT merupakan perusahaan terkendali dengan jumlah persentase kepemilikan saham perseroan sebesar 99 persen atau lebih dari seluruh modal ditempatkan dan disetor JTT.

Adapun, kepemilikan 4 ruas tol yang dialihkan ke anak usaha tersebut yakni ruas Tol Transjawa 

1. Jakarta-Cikampek, 

2. Surabaya-Gempol, 

3. Semarang Seksi A, B, C, dan 

4. Palimanan-Kanci. 

Berdasarkan laporan keuangan per akhir tahun 2021, total nilai aset keempat ruas jalan tol tersebut mencapai Rp5,78 triliun dengan pendapatan tol Rp2,49 triliun. 

Selain ruas tol, JSMR juga mengalihkan kepemilikan di 9 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ke JTT. 

Kesembilan ruas tersebut adalah

1. Medan-Kualanamu-Tebing sepanjang 61,7 km dengan kepemilikan 55%, 

2. Jakarta Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 km dengan kepemilikan 80%, 

3. Semarang-Batang sepanjang 75 km dengan kepemilikan 40%, 

4. Gempol-Pandaan sepanjang 13,6 km dengan kepemilikan 40%.

5. Pandaan-Malang sepanjang 38,9 km dengan kepemilikan 60%, 

6. Gempol-Pasuruan sepanjang 34,2 km dengan kepemilikan 99%, 

7. Balikpapan-Samarinda sepanjang 98,9 km dengan kepemilikan 67%, 

8. Manado-Bitung sepanjang 39,9 km dengan kepemilikan 65%, 

9. Bali Mandara sepanjang 9,7 km dengan kepemilikan 65%.

Keterbukaan tersebut juga menyebutkan alasan internal pengalihan kepemilikan sehingga membentuk sub holding Tol Trans Jawa tersebut. 

Pertama, mendukung bisnis secara berkesinambungan, perseroan melakukan strategi financing dan asset recycling. Pemisahan ini menjadi implementasi program financing dan asset recycling yang diamanahkan dalam RJPP. Dengan dilakukannya pemisahan, perseroan dapat memperoleh pendanaan yang memperkuat struktur permodalan melalui pendanaan berbasis ekuitas dari pembentukan subholding Trans Jawa guna memperbaiki kondisi keuangan,

Kedua, mendukung pengembangan melalui skema equity fundraising dengan tetap menjaga solvabilitas perseroan. Dengan pertumbuhan pendapatan tol yang tinggi (CAGR 9,2 persen), pengelolaan operasi dan organisasi yang lebih efisien. "Divisi Regional Jasamarga Transjawa Tollroad mempunyai potensi value yang dapat terus ditingkatkan melalui efisiensi di bidang operasional dan pemeliharaan meningkatkan dan menjaga kenyamanan, keamanan, dan kelancaran, serta menjaga kualitas jalan tol agar dapat memenuhi standar pelayanan minimal jalan tol," ungkapnya. 

Ketiga, mempertajam dan mengoptimalkan strategi bisnis perseroan dalam pengelolaan aset-asetnya, maka pembagian peran strategis perseroan meliputi asset owner, asset manager dan asset provider. Keempat, pemisahan Divisi Regional Jasamarga Transjawa Tollroad dapat menjadi katalis dan parameter bagi pemanfaatan aset-aset perseroan lainnya serta akan menjadi tolak ukur bagi implementasi pengembangan strategi perusahaan di masa yang akan datang.

Privatisasi

Privatisasi dalam kenyataannya memang mengalihkan kepemilikan negara (yang diwakili oleh pemerintah) kepada sektor swasta, karena pemerintah telah menyadari bahwa beban dan lingkup tugas pemerintah sudah menjadi lebih besar sehingga akan lebih efektif dan efisien apabila tugas-tugas yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah (melalui BUMN) dialihkan kepada pihak swasta. Jadi sebenarnya tidak ada yang menakutkan ataupun membahayakan, nothing harm, apalagi bila kita menyimak bahwa privatisasi ini telah pula dilaksanakan oleh berbagai negara didunia, yang semuanya berakhir dengan baik. 

Rumah Berjendela Kaca

Privatisasi adalah penting, karena privatisasi ibarat menjadikan BUMN perusahaan yang transparan sebuah langkah yang mirip upaya menjadikan rumah berjendela kaca yang memungkinkan cahaya matahari masuk dan membunuh kuman-kuman di dalam rumah secara alami, Bukankah matahari adalah disinfektan yang paling alami. Sama seperti itu, transparansi adalah disinfektan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang alami juga. Namun, makna privatisasi tidak boleh sekadar menjual saham BUMN entah ke mana asal membayar tertinggi.

Jalan Menuju Privatisasi di Setiap Negara Berbeda-beda

Ada negara yang dengan mudah mendapat dukungan dari wakil rakyat namun ada pula yang sangat sulit bahkan terhambat karena tidak dapat meyakinkan para unsur pembuat keputusan untuk mendukung program privatisasi. 

Sehingga hanya pemerintahan yang kuat keinginannya saja yang akan dapat mencapai tujuan dari program privatisasi. Dan harus disadari pula bahwa unsur yang berkepentingan (stake-holders) dari privatisasi bukan hanya pemerintah dan badan legislatif saja tetapi juga manajemen dan karyawan BUMN yang bersangkutanpun memainkan peran yang sangat menentukan keberhasilan program ini. 

Proses Privatisasi yang Ideal

Sesungguhnya proses privatisasi yang ideal adalah apabila dimulai dari rencana usulan manajemen BUMN (Direksi dan Komisaris) bukan berdasarkan instruksi dari pemerintah. Privatisasi yang berasal dari usulan BUMN biasanya lebih lancar, dan pemerintah bertindak sebagai fasilitator, hanya tinggal menentukan besarnya saham yang akan dilepas, hari H-nya, modusnya apakah melalui penawaran umum ataukah aliansi strategis. 

Sedangkan proses "housekeeping" dan sosialisasi dilakukan sendiri oleh BUMN. Yang dimaksud dengan proses housekeeping adalah proses pembenahan intern BUMN termasuk namun tidak terbatas kepada restrukturisasi, golden hand-shake atau pensiun dini (dalam hal diperlukan), dan proses lain yang diperlukan agar BUMN tersebut menjadi lebih menarik minat investor untuk menanamkan modalnya. 

Pertimbangan memilih Privatisasi

Tekad BUMN untuk melakukan privatisasi yang berasal dari Direksi dan Komisarisnya sendiri pada umumnya didasarkan kepada berbagai pertimbangan antara lain sebagai berikut : 

1. Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber  
        pendanaan perusahaan BUMN dengan divestasi.

2. Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan. 

3. Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan 

4. Mengurangi campur tangan birokrasi pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan. 

5. Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri. 

6. Sebagai flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar global.

Modus Privatisasi

Modus privatisasi ditentukan pada saat semua persiapan telah selesai dan ini merupakan kewenangan Pemerintah selaku pemegang saham, apakah akan melalui penawaran umum (public offering atau stock-flotation), atau divestasi atau aliansi strategis (stategic alliance) yang telah diseleksi melalui tender, pelelangan (auction) ataupun negosiasi. 

Hal ini adalah untuk mencegah terjadinya kesimpang siuran ataupun kekeruhan informasi sehingga dapat dihindari adanya pernyataan dari Direksi BUMN bahwa yang bersangkutan lebih condong untuk memilih penawaran umum dibandingkan dengan divestasi atau aliansi strategis ataupun dapat pula sebaliknya. Karena ini bukanlah hak dari Direksi tetapi adalah kewenangan dari pemerintah sehingga tidak perlu terjadi adanya polemik yang dapat mengacaukan persiapan proses privatisasi. 

Etika Di Dalam Proses Privatisasi

Secara etis artinya privatisasi tidak boleh bermakna serta merta asing-isasi atau asal mendapatkan dana besar dari investor. Bukan karena kita tidak percaya kepada orang asing, atau anti asing, atau xenofobia, melainkan agar privatisasi berjalan sesuai dengan hakikat privatisasi, yaitu mengajak rakyat ikut memiliki BUMN dan sepantasnya yang memiliki adalah rakyat di mana BUMN itu eksis. 

Etika Investor Asing dan Domestik

Secara etis dana privatisasi tidak boleh berasal dari hasil pencucian uang. Pencucian uang (Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Etika Investor Asing

Secara etis, investor asing dilarang menggunakan dana investasi yang dipinjam dengan memakai jalur perusahaan patungan (joint venture company) Indonesia sehingga berakibat menambah 3-L (legal lending limit) Indonesia.  

Penulis hanya mengingatkan Direksi dan Komisaris bersikap Prudent agar tidak ada masalah hukum dikemudian hari.

Peran Pemilik Saham Mayoritas BUMN

Tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/ GCG) terkait Aksi Korporasi di BUMN sering kali hanya direduksi dalam pengertian mikro, seperti yang didefinisikan dalam prinsip-prinsip GCG yaitu,  transparansi, independensi, kewajaran,  akuntabilitas, dan responsibilitas. Implementasi GCG di BUMN sering kali berhadapan dengan kenyataan masih terlalu kuatnya campur tangan pemilik dalam perusahaan BUMN sehingga membuat perusahaan itu sendiri tidak mampu mengembangkan Governansi korporat. Bahkan, campur tangan itu tidak saja datang dari Pemerintah, namun juga parlemen (DPR).

Peran Direksi dan Komisaris

Jadi sesungguhnya peran persiapan privatisasi sebagian besar berada dipundak Direksi dan Komisaris BUMN bukan pada pemerintah. Ketidak inginan ataupun ketidak mampuan Direksi melakukan persiapan-persaiapan yang diperlukan dapat menggambarkan pula ketidak mampuannya didalam mengelola perusahaan terutama bila dikaitkan dengan era globalisasi yang ditandai oleh adanya persaingan tingkat tinggi (hyper-competition). Seharusnya seluruh Direksi BUMN diberikan tugas oleh Pemerintah untuk menyiapkan BUMN nya memasuki pasar modal melalui privatisasi guna menghadapi pasar global, jadi tidak hanya terbatas kepada penawaran saham perdana (Initial Public Offering IPO) Koridor Jalan Tol Trans Jawa dan Divestasi ruas jalan tol JSMR Holding yang telah diprogramkan di RJPP. 

Sedangkan kapan waktu yang tepat untuk memasukinya disesuaikan dengan kondisi pasar pada saat yang memungkinkan. Kinerja keberhasilan Direksi dan Dewan Komisaris seharusnnya dinilai pula dari keberhasilan mereka menyiapkan BUMNnya untuk privatisasi. Dan ini seharusnya menjadi program utama Pemerintah dalam rangka mendayagunakan BUMN.****HS5258

Semoga Sukses.

Aamiin Yaa Robbal Aalamiin

Semangat Indonesia Maju

Jasa Marga Connecting Indonesia

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book
 
Google
 

LINK