NEOLIBERALISME DAN PERAN BUMN SEBAGAI PENDORONG REFORMASI DI DALAM ISU KEBANGSAAN

Written by Heri Susanto on Rabu, Juni 18, 2008

Neoliberalisme sebagai perwujudan baru faham liberalisme saat ini dapat dikatakan telah menguasai sistem perekonomian dunia. Neoliberalisme bertujuan mengembalikan kepercayaan pada kekuasaan pasar atau perdagangan bebas (pasar bebas), dengan pembenaran mengacu pada kebebasan. Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik. Faham ini memfokuskan pada metode pasar bebas, pembatasan yang sedikit terhadap perilaku bisnis dan hak-hak milik pribadi. Dalam kebijakan luar negeri, neoliberalisme erat kaitannya dengan pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politis, menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi, dan/atau intervensi militer. Pembukaan pasar merujuk pada perdagangan bebas.

Nah, disinilah diperlukan sebuah peranan negara agar agenda-agenda Neoliberalisme dapat diterapkan di sebuah sistem ekonomi suatu negara. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Keberadaan negara,seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern, negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan.
Namun seluruh konsep negara di atas, seakan-akan sudah tidak berlaku lagi ketika sistem Neoliberalisme telah dianut oleh suatu pemerintahan. Kondisi yang menyengsarakan rakyat dapat berlangsung lama dikarenakan akibat peranan sebuah negara. Negara dijadikan sebagai alat untuk mempertahankan penindasan yang dilakukan melalui Neoliberalisme terhadap rakyat.

Namun sebelum kita membahas tentang peran negara dalam ekonomi sistem Ekonomi Neoliberlisme, ada baiknya bila kita juga mengetahui tentang sejarah pembentukan negara. Karena dari sanalah kita akan lebih jelas dapat melihat tentang peranan negara dari awal mulanya.

Peran Negara dalam Sistem Ekonomi Neoliberalisme

Di atas telah disebutkan bahwa tanggung jawab negara adalah memenuhi keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Negara bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik. Negara juga memiliki kewenangan penuh terhadap politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya yang diatur oleh pemerintah dalam wilayah tertentu.

Karena kewenangan itulah negara akhirnya “didekati” oleh perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional untuk mengembangkan usahanya di wlayah tersebut. Perusahaan multinasional dan transnasional memiliki dana yang sangat besar untuk mengembangkan usahanya di berbagai negara. Untuk mengembangkan usaha dan memperoleh keuntungan yang besar maka tidak aneh bila perusahaan-perusahaan ini juga memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagi para politisi dan juga sumber finansial yangsangat berkecukupan untu relasi masyarakat dan melobi politik.

Maka tidak aneh bila kondisi penghisapan yang dilakukan oleh para kapitalis dapat berlangsung sedemikian lamanya. Alat untuk mempertahankan penindasan terhadap masyarakat yang digunakan oleh para kapitalis adalah negara. Kita sering didengungkan oleh kampanye pemerintahan yang berpihak kepada kapitalis bahwa mereka mewakili semua orang, yang kaya dan yang miskin. Tetapi sebenarnya, sejak masyarakat kapitalis yang didasarkan atas kepemilikan pribadi atas alat produksi, serangan apapun terhadap kepemilikan kapitalis akan dihadapi dengan kekerasan dari pemerintahan kapitalis. Melalui kekuatan tentara, Undang-Undang, hukum, pengadilan dan penjara, negara telah berfungsi menjadi “anjing penjaga” dari keberlangsungan sistem kepemilikan pribadi yang menguntungkan kelas kapitalis. Kelas yang berkuasa secara ekonomi – yang memiliki alat-alat produksi – juga berkuasa secara politik.
Negara terwujud untuk menjalankan keputusan-keputusan dari kelas yang mengontrol pemerintah. Dalam masyarakat kapitalis negara menjalankan keputusan-keputusan dari kelas kapitalis. Keputusan-keputusan tersebut dipola untuk mempertahankan sistem kapitalis dimana kelas pekerja harus bekerja melayani pemilik alat-alat produksi.

Bukan hal yang aneh, bila saat ini banyak sekali para pengusaha di Indonesia mulai terjun ke dunia politik untuk tetap menguasai kepemimpinan nasional. Karena hanya dengan jalan inilah para kapitalis dapat tetap mendominasi kekuasaan dan kenikmatan yang mereka alami selama ini.

Negara dalam Sistem Neoliberalisme

Seperti telah disebutkan diatas maka sejak naiknya pemerintahan orde baru dibawah pimpinan Soeharto, Indonesia telah masuk dalam cengkeraman kerakusan kaum modal. Semua pemerintahan yang berkuasa dari masa Soeharto hingga masa SBY-JK adalah pemerintahan nasional yang menjadi agen kepentingan kaum modal. Situasi politik pasca reformasi mei 1998 boleh jadi sangat hiruk pikuk dengan pertarungan politik, pemerintahan telah berganti-ganti sebanyak 4 kali, tetapi hiruk-pikuk politik tersebut tidaklah berarti menganggu kepentingan kaum modal di Indonesia, yang artinya adalah bahwa para elite tersebut bertarung tetapi mereka semuanya tunduk kepada tuan yang sama yaitu para pemilik modal.


Semua agenda kaum modal diimplementasikan dengan cukup baik dan sigap oleh pemerintahan selama ini, termasuk juga kebijakan yang di negara asalnya sendiripun hal tersebut masih enggan dilaksanakan oleh mereka (liberalisasi pertanian).

Beberapa contoh penerapan sistem ekonomi Neoliberalisme yang didukung oleh pemerintah Indonesia, seperti:

  • Privatisasi atau penjualan BUMN kepada pihak perusahaan swasta. Mayoritas BUMN ini sebenarnya cukup menguntungkan secara ekonomi bagi pemerintah, tetapi karena ada desakan dari perjanjian antara Indonesia dan IMF maka Indonesia harus melaksanakan privatisasi pada BUMN-BUMN nya.
  • · Pencabutan subsidi terhadap pelayanan publik dilakukan secara pasti oleh pemerintah yang berkuasa pasca reformasi. Pencabutan subsidi ini dilakukan agar perusahaan-perusahaan transnasional atau multinasional dapat bersaing dengan perusahaan negara. Contoh yang paling terlihat dampaknya adalah masuknya Perusahaan Shell dari Belanda dan Petronas dari Malaysia dalam bisnis penjualan bahan bakar untuk kendaraan. Bila subsidi untuk BBM tidak dicabut, maka harga-harga BBM akan tetap murah dan tentu saja perusahaan asing tersebut tidak dapat bersaing dengan harga yangditerapkan oleh pemerintah dengan adanya subsidi. Maka agar perusahaan asing tersebut dapat melakukan penjualaan di Indonesia, pemerintah harus menyetarakan terlebih dahulu harga BBM yang berlaku di Indonesia dengan mencabut subsidi dengan harga penjualan perusahaan asing tersebut.
  • · Liberalisasi pasar yang dilakukan oleh pemerintah, misalnya dalam pertanian. Negara memilih kebijakan impor beras dari negara asing dengan dalih persediaan beras nasional tidak mencukupi, tetapi sebenarnya impor beras ini dilakukan agar beras-beras yang diproduksi oleh negara-negara lain dapat masuk ke Indonesia dan bersaing dengan beras nasional yang diproduksi oleh petani. Hal ini jelas mematikan usaha para petani karena mereka akan kesulitan untuk menjual hasil produksinya dikarenakan harga pasaran beras akan sangat murah. Dampak dari murahnya harga beras produksi petani nasional maka akan menambah angka kemiskinan di Indonesia.
  • Penguasaan sumber daya alam Indonesia oleh perusahaan asing yang diterapkan oleh pemerintah melalui kebijakannya tentunya akan berdampak pada keuntungan yang semakin sedikit yang diperoleh oleh Indonesia untuk mensejahterakan rakyatnya. Pemerintah lebih memilih untuk melindungi para investor asing agar nyaman mengeruk hasil bumi Indonesia, dan yang jelas hal tersebut tidak ada manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Hampir tiap bulan ada pembukaan tambang batu bara baru untuk wilayah Kalimantan dan semuanya itu untuk kesejahteraan kaum modal semata.
  • Utang Luar Negeri yang selama ini diterapkan oleh pemerintah ternyata telah menjadi alat untuk melemahkan dan membuat ketergantungan Indonesia kepada lembaga donor atau negara asing. Pembayaran utang tersebut tentu saja dibebankan kepada rakyat Indonesia dengan mewajibkan pembayaran pajak bagi rakyat Indonesia.
  • Regulasi investasi yang diterapkan oleh pemerintah sebenarnya untuk membuat investor nyaman berinvestasi seperti intensif pajak, membangun iklim investasi yang kondusif yang berarti keamanan yang terjamin, serikat buruh yang “ramah” serta sistem tenaga kerja yang fleksibel tidak jarang hal ini dikuti dengan pola reprsesif Pemerintah dengan cara pembungkaman aktifis Serikat Pekerja mau pun pemberangusan serikat Pekerja yang vocal.
  • Dari hal-hal tersebut diatas, maka jelas terlihat bahwa pemerintah sangat berpihak pada para pemilik modal. Negara sangat berperan dalam menjaga kondisi sistem ekonomi Neoliberalisme yang sangat menyamankan para pemilik modal. Selama negara masih didominasi oleh para elit politik dan pengusaha, maka kondisi yang menindas rakyat Indonesia akan tetap terjaga. Para elit politik dan pengusaha pun berusaha sekuat tenaga agar kondisi ini tidak berubah.

Reformasi BUMN Untuk Siapa di Jaman Neolibelarisme ?

Ringkasan Undang – undang No. 19/2003 tentang BUMN

Pada tanggal 19 Juni 2003. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mensahkan UU No. 19/2003 tentang BUMN. Undang-undang terakhir tentang BUMN adalah UU No. 9/1969 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/1969 No. 1/1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negar menjadi Undang-Undang.Pada UU No. 9/1969, BUMN dibagi menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan (perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perseroan (Persero). Pada penjelasannya, UU No. 9/1969 telah memberikan ancangan kedepan, bahwa bentuk BUMN kelak hanya Perum dan Persero. Amanat ini dilaksanakan oleh UU No. 10/2003 dengan menegaskan bahwa bentuk BUMN adalah Perum dan Persero.Persero BUMN adalah perusahaan yang modalnya terbagi ke dalam saham yang minimal 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dengan tujuan mencari keuntungan, sementara Perum adalah BUMN yang mempunyai misi pentyediaan barang dan jasa untuk kemanfaatan umum dan mencari keuntungan.

Disamping itu, terdapat empat hal yang dapat dinilai sebagai dukungan terhadap BUMN Persero, yaitu :

Pertama, dinyatakan : Terhadap Persero berlaku Undang-undang No. 1/1995, tentang Perseroan Terbatas, dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Persero adalah RUPS. Kebijakan ini memberikan arah pada Profesionalisasi pengelolaan BUMN.Catatan :(UU No. 1/1995 sudah di ganti dengan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas)

Kedua, tidak secara spesifik disebutkan Menteri BUMN melainkan hanya Menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa mewakili pemegang saham. Dengan demikian, ideal pengelolaan BUMN dapat dicapai, di mana pada suatu masa, ketika BUMN sudah mempunyai pengelolaan yang profesional, baik dalam arti penerapan prinsip-prinsip korporasi yang termuat dalam UU No. 1/1995, juga dalam arti telah mengalami privatisasi, dapat juga lembaga kementerian BUMN tidak cukup relevan lagi keberadaannya. Kebijakan ini memungkinkan bagi peniadaan lembaga kementerian BUMN, karena misi dari kementerian ini memang mempersiapkan BUMN untuk menjadi korporasi kelas dunia yang dikelola secara profesional.

Ketiga, secara khusus pada pasal 64 (1) dan 65 (1) pada intinya menekankan bahwa perombakan BUMN yang bersifat mendasar, baik dalam bentuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran, diatur dengan kebijakan di tingkat Presiden, yaitu Peraturan Pemeritah. Dengan demikian, kebijakan ini mengacu pada makna keberadaan BUMN sebagai badan usaha milik negara sehingga perubahan yang mendasar dilakukan oleh Kepala Negara.

Keempat, dicanangkannya sisi-sisi teknis yang penting bagi peningkatan kualitas pengelolaan BUMN. Pertama adalah dalam hal penerapan prinsip Good Corporate Governance ( Tata Kelola Perusahaan yang Baik) dengan dicantumkannya Satuan Pengawasan Intern dan Komite Audit. Kedua, pencatuman cara peningkatan performa BUMN dengan metode restrukturisasi, yaitu upaya penyehatan, dan metode privatisasi, yaitu pelepasan kepemilikan negara kepada privat.

Reformasi BUMN

Saat ini beberapa perusahaan BUMN masih signifikan untuk memberikan kontribusi di dalam memberikan sumber pendapatan APBN dan multiplier effect bagi bergeraknya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Apalagi jika mengingat bahwa dengan adanya gagasan cemerlang Pemerintah dalam infrastructure summit untuk mencapai ekspektasi pertumbuhan ekonomi sebesar 6 – 7% maka dibutuhkan biaya sebesar + 1500 Trilyun untuk pembangunan infrastruktur yang diharapkan dapat memberikan efek domino bagi pertumbuhan ekonomi.

Keterbatasan kemampuan pembiayaan investasi infrastruktur dari dana internal perusahaan – perusahaan BUMN yang bersumber dari capital expenditure maupun dari money market dan capital market akan memberikan peluang bagi masuknya investasi luar negeri untuk terlibat di dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

Perubahan paradigma penyelenggaraan infrastruktur yang tidak lagi sebagai hak eksklusif BUMN seperti selama ini yang di kenal berdasarkan amanah Pasal 33 UUD 1945 dan perubahan berbagai regulasi yang sangat ekstrem sehingga sektor swasta dalam dan luar negeri dapat berkiprah dalam penyelenggaraan bisnisnya. Perubahan paradigma inilah sebagai salah satu cara untuk memberikan stimulan agar investor luar negeri mempunyai gairah untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Mulailah kita memasuki liberalisme dan kesetaraan baik di dalam regulasi maupun kesempatan antara BUMN dan swasta (equality before the law dan equality the opportunity).

Atas nama bangsa pula akhirnya BUMN juga memberikan keikhlasan dan ketulusannya untuk memberikan privelage yang dimilikinya untuk maksud yang mulia. Padahal privelage yang dimilikinya itu merupakan kompensasi dari paradox mission yang diemban oleh BUMN yaitu antara company/corporate mission (pendekatan profit oriented) dan social mission (tidak semata-mata mengejar keuntungan.). Untuk itu pelaksanaan liberalisasi pengelolaan usaha oleh BUMN apapun tentunya jangan dikemas melalui justifikasi globalisasi dan tekanan pasar internasional tetapi juga memperhatikan keberlangsungan usaha BUMN, dampak ekonomi pemerintah daerah serta keadaan internal BUMN pasca liberalisasi. Kajian ini harus dibuat yang terkait dengan tanggung jawab pihak ketiga, Pay Service Liability dan lainnya, Analisa ini harus diperhitungkan akibat adanya liberalisasi usaha seperti jalan tol, migas, listrik, bandar udara, pelabuhan, telekomunikasi dan lainnya.

LIBERALISASI PENGELOLAAN USAHA OLEH PERUSAHAAN BUMN

Pelaksanaan liberalisasi berbagai sektor usaha yang selama ini di kelola BUMN melalui perubahan kran regulasi tentunya harus membawa suasana kompetisi yang fair dengan tidak mengorbankan keberlanjutan usaha yang saat ini dikelola oleh BUMN. Pelaksanaan privatisasi sebagai ibu liberalisasi tidak menghasilkan anak rasionalisasi di kalangan pegawai yang akan menimbulkan keresahan.Liberalisasi nantinya juga tidak boleh menjadikan BUMN yang dianggap produktif menjadi rebutan pemilik modal khususnya kapitalisme asing yang semata-mata mengejar keuntungan sehingga kepentingan publik dan peran BUMN akan semakin termarginalisasi.

PERGANTIAN DIREKSI DAN KOMISARIS

Pengelolaan BUMN harus dilakukan secara professional dalam prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), hal ini harus dilakukan untuk mengeliminir kebuasan akibat dari liberalisasi. BUMN jangan dijadikan sapi perah untuk kepentingan partai politik tertentu dan praktek-praktek kotor yang selama ini disinyalir banyak dilakukan sehingga berdampak terjadinya pembusukan secara sistematis.

Pemilihan dan penempatan direksi dan komisaris perusahaan di bumn sudah seyogyanya tidak diletakkan dalam ranah politik dan penempatan isu atau berita tidak menimbulkan sentimen pasar yang negatif serta ketidakjelasan alat ukur yang jelas dalam bentuk balance score card ataupun fit and proper test tidak lantas menjadi fee and property cash.

Demikian juga adanya inpres 8 dan 9 dengan adanya Tim Penilai Akhir semakin menambah kerunyaman dan ketidakjelasan di lapangan dalam tataran pragmatis cukup menghambat adanya reposisi di organ direksi dan komisaris karena semakin banyaknya jalur birokrasi yang harus dilalui serta dalam konteks yuridis tidak memenuhi kaidah prinsip-prinsip perseroan terbatas.

PROGRAM PENYELAMATAN PERUSAHAANDI LINGKUNGAN BUMN

Sungguhpun demikian adanya paparan angka yang sangat menakjubkan dan membikin keterpanaan sesaat adanya asset BUMN di atas 1300 Trilyun serta laba diatas 25 Trilyun sangat ironis dengan keadaan di beberapa BUMN yang berada dalam kondisi sekarat misalnya PPD, Soda, Garam, Iglas, Damri, Merpati dan lainnya sementara tidak ada penanganan yang bersifat cepat.

Tahapan pemberdayaan BUMN.

Perlunya upaya pemberdayaan BUMN secara optimal dan merespon positif adanya peningkatan dan perluasan kemampuan memperluas ketersediaan prasarana infastruktur yang dikelola oleh BUMN melalui upaya kemampuan BUMN secara mandiri untuk mengelola tanpa harus menyerahkan asset dan usaha yang menjadi hak privelege kepada modal asing dan pemilik modal yang tidak jelas dananya (money laundry). Adapan pemberdayaan tersebut yaitu dengan memberikan relaksasi kredit pendanaan di dalam perluasan investasi dan usaha melalui sinergi lintas BUMN.

Harus adanya proteksi yang berkeseimbangan dan proporsional terhadap BUMN yang mempunyai paradox mission (antara company mission versus public service ) karena di dalamnya ada komponen biaya penugasan, public service obligation dan stabilitas ekonomi.

Liberalisasi yang di dalamnya adalah privatisasi agar dicari skema yang paling menguntungkan bagi BUMN ybs melalui pengumpulan atau mobilisasi dana masyarakat dari sekedar menjual kepada partikelir maupun asing, baik dalam privatisasi di bidang jalan tol, pembangkit listrik dan lainnya.Kementerian BUMN agar mempunyai greget dan bargaining position di dalam upaya yang bersifat feed back dan two way traffic di dalam pembahasan mengenai perubahan regulasi yang bersifat membuka kran pengelolaan usaha yang selama ini dikelola oleh BUMN dan di dalam pemberdayaan BUMN serta menjauhkan usaha BUMN yang dipolitisir, menciptakan peraturan yang terang dan jelas dari sekedar peraturan abu-abu serta tidak menjadikan BUMN sebagai sasaran tembak aparat hukum sehingga pengelolaan BUMN menjadi tertatih-tatih karena harus menghadapi masalah hukum yang belum jelas.

Khusus mengenai peningkatan akselerasi pemberdayaan BUMN.

Upaya percepatan pergantian direksi dan komisaris BUMN secara definitif bagi yang sudah habis masa waktunya, atau mereka yang menjadi kareteker karena adanya status demisioner atau transisi di beberapa BUMN.

Adanya Inpres 8 Tahun 2005 diharapkan tidak adanya duplikasi dan overlapping terhadap kewenangan Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham sehingga proses akselerasi pergantian manajemen di BUMN dapat segera terealisir dengan memperhatikan adanya fit and proper test (bukan fee and property cash), moral obseravation, sosiologis, reward and punishment, balance score card dan key performance indicator, data intelijen, feed back dari serikat pekerja masing-masing dan memperhatikan kebutuhan dalam perusahaan serta career planning dari pekerja masing-masing perusahaan.

Harus dibentuk semacam lembaga recovery yang bertugas untuk menyediakan funding, restrukturisasi, penyertaan modal dimana dana tersebut diambil dari sekian persen laba BUMN secara holistik untuk penyembuhan BUMN-BUMN yang berada dalam kondisi tidak sehat sehingga ada upaya yang bersifat URC (unit reaksi cepat) dalam bentuk pemberian dana talangan, cross funding dan sebagainya.

Menuntut adanya ketegasan Master Plan BUMN tahun 2005-2009 tentang adanya stand alone, focus holding dan roll-up di lingkungan BUMN sehingga tidak menimbulkan keresahan.

Perlunya bereaksi dan menuntut adanya ketegasan Kementerian BUMN agar segara mempunyai sikap yang jelas terhadap nasib BUMN-BUMN yang berada dalam kondisi kritis baik dalam bentuk pemberian transfusi atau amputasi dengan kompensasi yang paling baik bagi kepentingan karyawan perusahaan BUMN yang bersangkutan.

Pada akhirnya reformasi BUMN adalah untuk kesejahteraan bangsa ini dengan menghasilkan produk yang terjangkau oleh masyarakat dan yang tidak kalah pentingnya " janganlah menjual BUMN entah kemana yang hanya mengejar setoran APBN tanpa memikirkan keberlangsungan BUMN yang bersangkutan.



(Dikutip dari berbagai sumber dan http://www.wikipedia.com, dengan sedikit perubahan dan penyesuaian yang tidak mengurangi inti yang ingin disampaikan)

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book
 
Google
 

LINK