MENCERMATI VISI DAN MISI SKJM

Written by Heri Susanto on Minggu, Februari 17, 2008

Perundang-undangan di Indonesia mengatur bahwa negara memberikan kesempatan bagi pekerja dari sebuah perusahaan untuk dapat berserikat dan membentuk organisasi yang saat ini biasa dikenal dengan serikat pekerja. Pada tahun 2000 Pemerintah mengeluarkan Undang-undang no. 21 tentang Serikat Pekerja. Selain itu, disahkannya UU No. 13 Tahun 2003 tentang hak-hak pekerja dan aturan lain yang mengatur mengenai jaminan atau fasilitas perusahaan yang diberikan untuk kesejahteraan pekerjanya

Pada awal terbentuknya Serikat Pekerja, umumnya mendapatkan banyak respon dan tanggapan terutama dari pihak manajemen dan pihak pekerja. Pada awalnya Serikat pekerja identik dengan perlawanan dan unjuk rasa yang ditujukan kepada pihak pengusaha untuk memberikan hak pekerjanya lebih dari apa yang telah diberikan perusahaan. Proses unjuk rasa tak jarang diselingi dengan aksi demo dan kegiatan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan umum bahkan cenderung anarkis. Serikat pekerja sebagai sebuah organisasi juga ada di Jasa Marga yang dikenal dengan Serikat Karyawan Jasa Marga (SKJM) sejak tahun 1999.

Walaupun wilayah cakupan dari Jasa Marga sangat luas dan terpencar di berbagai propinsi di tanah air. SKJM hanyalah satu-satunya organisasi serikat pekerja yang ada di Jasa Marga, Hal ini bisa membuktikan bahwa karyawan Jasa Marga lebih solid di bandingkan dengan beberapa BUMN yang mempunyai lebih dari satu serikat pekerja di dalam Perusahaannya. Saat ini SKJM mempunyai sepuluh Dewan pimpinan cabang, namun yang perlu kita cermati adalah bukan berapa jumlah Serikat Pekerja di Jasa Marga atau sejauh mana SKJM telah berjasa bagi kita.

Hal yang penting untuk kita pahami adalah tujuan dari SKJM

Tujuan SKJM adalah untuk menjadi mitra dari Jasa Marga dalam berbagai hal demi kemajuan dan perkembangan Jasa Marga. Tentu saja sebagai mitra, SKJM memiliki hak suara dan berpendapat yang sama dengan pihak manajemen perusahaan tanpa melihat jabatan maupun golongan dari serikat pekerja yang terdiri dari pekerja Jasa Marga.

Semangat dan konsistensi dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) selalu diserukan oleh SKJM dalam rangka mempertahankan Jasa Marga sebagai pemimpin dalam industri pengembangan dan pengoperasian jalan tol di Indonesia
SKJM tidak boleh dijadikan sebagai tameng atau tempat berlindung bagi “mereka” yang melakukan kesalahan maupun yang memiliki visi dan misi yang tidak sejalan dengan perusahaan.
Akhir-akhir ini banyak terdengar rumor yang di hembuskan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab di lingkungan Jasa Marga bahwa karyawan yang menjadi pengurus SKJM menjadikan SKJM sebagai alat untuk mencari jabatan ataupun peningkatan karir. Hal ini terjadi karena 'mereka' cenderung vokal atau menempatkan kepentingan pribadinya di atas kepentingan seluruh karyawan. "Mereka" umumnya cenderung mencari kesempatan dari ‘risihnya’ manajemen perusahaan yang justru memberikan jabatan strategis agar “mereka” tidak lagi vokal. Kita semua berharap rumor ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

Perlu dipahami bahwa SKJM bukanlah sekedar batu loncatan atau sarana untuk mencari jabatan dan perkembangan karir yang lebih baik. Siapapun dapat berkiprah di SKJM dan menjadi pengurus asal memahami betul tujuan SKJM dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan Tata Kelola Perusahaan yang baik serta mengutamakan kemajuan dan perkembangan Jasa Marga. Namun, sayangnya visi luhur ini tidak selamanya berjalan sebagaimana mestinya karena disinyalir ada beberapa tokoh kunci pengurus SKJM yang telah mempunyai jabatan struktural yang strategis di manajemen, pada saat ini lupa untuk memperhatikan perkembangan organisasi SKJM.

SKJM berpegang teguh pada peraturan yang berlaku dan membela dengan ikhlas para karyawan yang diperlakukan tidak adil ataupun tidak dipenuhi hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SKJM adalah mitra Jasa Marga yang seharusnya berdiri di barisan terdepan untuk membela Jasa Marga, pada saat Jasa Marga cenderung di ‘amputasi’ keunggulan kompetitifnya sebagai pengembang dan pengoperasi jalan tol terbesar di Indonesia oleh pihak-pihak tertentu di negeri ini untuk mengambil keuntungan pribadi maupun kelompoknya saja.

SKJM tidak mentolerir segala bentuk peyimpangan yang terjadi di Jasa Marga dan tidak segan-segan untuk memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk memberikan sanksi tegas bahkan pemecatan bagi siapapun yang melakukan kesalahan terutama bagi mereka yang merugikan Jasa Marga tidak terkecuali bagi pengurus SKJM di DPP maupun di DPC.
SKJM harus dapat menunjukkan tekadnya untuk memenuhi rasa keadilan bagi anggotanya terkait dengan upaya perubahan sistem remunerasi yang adil dan bertanggungjawab maupun berbagai kasus pelanggaran disiplin yang terjadi.

Hal ini selaras dengan pameo hukum :

“justice should not only be done, but should manifestly and undoubtedly be seen to be done”
(Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga mesti dapat dilihat, dirasakan dan dimengerti oleh masyarakat bahwa memang benar telah ditegakkan)

Marilah kita bersama-sama membuka mata dan memasang telinga untuk saling mengingatkan dan bekerja sama demi kemajuan Jasa Marga.
SKJM hendaknya dijadikan wadah untuk berorganisasi dengan baik, berdiskusi, dan beraspirasi. Sebab keberhasilan dan kinerja SKJM terlihat dari berubahnya budaya korporat ke arah yang lebih baik, sehingga Jasa Marga dapat MENJADI PERUSAHAAN MODERN DALAM BIDANG PENGEMBANGAN DAN PENGOPERASIAN JALAN TOL, MENJADI PEMIMPIN (LEADER) DALAM INDUSTRI JALAN TOL DENGAN MENGOPERASIKAN MAYORITAS JALAN TOL DI INDONESIA SERTA MEMILIKI DAYA SAING YANG TINGGI DI TINGKAT NASIONAL DAN REGIONAL. *****

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book
 
Google
 

LINK