Zakat Fitrah : Demi Sempurnanya Pahala Ramadhan
Written by Heri Susanto on Kamis, September 25, 2008Tahun 2 Hijriyah (624 M) menjadi momen penting bagi umat Islam. Untuk pertama kalinya, zakat fitrah dan zakat harta diwajibkan serta shalat hari raya ditetapkan. Pada tahun itu pula Nabi Muhammad SAW telah mendapat wahyu tentang perintah jihad. Zakat fitrah ini (hukumnya) wajib berdasarkan hadis (dari) Ibnu Umar RA, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri (pada bulan Ramadhan kepada manusia)." (HR Bukhari dan Muslim).="fullpost">
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa zakat fitrah wajib juga atas janin di dalam kandungan, tetapi tidak ditemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut sebagai anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah.
Di zaman Rasulullah, zakat fitrah dikeluarkan berupa satu gantang gandum, satu gantang kurma, satu gantang susu, satu ganang anggur kering atau salt (sejenis gandum yang tidak berkulit). Seperti hadis Abu Sa'id Al Khudri RA, "Kami mengeluarkan zakat (pada zaman Rasulullah SAW) satu gantang makanan, satu gantang gandum, satu gantang korma, satu gantang susu kering, satu gantang anggur kering." (HR Bukhari dan Muslim).
Pada dasarnya, seorang Muslim harus mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan seluruh orang yang di bawah tanggungannya, baik anak kecil maupun orang tua laki-laki dan perempuan, orang yang merdeka dan budak.
Zakat fitrah tersebut tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya, mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadis Ibnu Abbas ra: "Rasulullah menegaskan zakat fithri sebagai pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin." Sebagian ahlul ilmi berpendapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan golongan, termasuk kepada mereka yang menangani zakat.
Dahulu pernah Ibnu Umar mengeluarkan zakat kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang dibentuk oleh Imam (pemerintahan) untuk mengumpulkannya. Ibnu Umar mengeluarkan zakatnya satu hari atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Adapun waktunya, zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar (rumah) melaksanakan shalat Ied, tidak boleh diakhirkan (setelah) shalat atau dimajukan penunaiannya, kecuali satu atau dua hari sebelum Ied. Apabila pelaksanaan zakat itu diakhirkan shalat maka dianggap sebagai sedekah berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas RA.
Melewat-lewatkan pembayaran zakat fitrah sehingga selesai sembahyang hari raya hukumnya adalah makruh, kerana tujuan utamanya ialah untuk membahagiakan orang-orang miskin di hari raya. Sehingga apabila dilewatkan pembayaran pada waktunya maka hilanglah separuh kebahagian pada hari itu.
Ibnu Abbas RA meriwayatkan, "Rasulullah SAW telah menfardukan zakat fitrah bertujuan menyucikan orang-orang yang berpuasa dari kelalaiannya. Sesungguhnya ia adalah salah satu daripada sedekah. Oleh itu siapa yang melewat-lewatkan pembayarannya sehingga terlaksananya sembahyang hari raya hukumnya adalah makruh (tidak berdosa), tetapi sekiranya dilewat-lewatkan sehingga terbenamnya matahari, hukumnya adalah berdosa dan di anggap sebagai hutang kepada Allah SWT yang perlu disegerakan pembayarannya (qadha)."
Pada intinya, Allah SWT amat mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian diri bagi orang-orang yang berpuasa dari (perbuatan) sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin untuk mencukupi kebutuhan mereka pada hari yang fitri.
Kewajiban membayar zakat fitrah menjelang Idul Fitri juga merupakan bukti bahwa umat Islam harus hidup bertoleransi tanpa membedakan status ekonomi, keturunan, pendidikan, dan tingkat ketakwaan.
Maka dari itu salah satu fungsi zakat fitrah adalah untuk mengangkat ekonomi kaum papa, yaitu para fakir, orang miskin, amil yang menguruskan zakat, orang mualaf, hamba yang hendak memerdekakan dirinya, orang berhutang, dan orang yang dalam perjalanan dengan cara memperkecil jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin.
Kenapa zakat fitrah diwajibkan pembayarannya di bulan Ramadan dan tidak pada bulan-bulan yang lain? Padahal umat Islam pada waktu yang sama juga diwajibkan untuk membayar zakat harta (al-mal)? Ini tak terlepas karena Allah SWT. telah memberi keistimewaan Ramadhan sebagai `bulan toleransi ekonomi' antara si kaya dan si miskin.
Pada hakikatnya, zakat berfungsi sebagai amalan ibadat untuk mendekatkan diri kepada Allah, sehingga menjauhkan manusia dari sifat mencintai dunia secara berlebihan dan melupakan hari akhirat.
Kecilnya jumlah zakat fitrah yang harus ditunaikan dan kewajiban menunaikannya yang setahun sekali, diharapkan dapat melatih dan memotivasi umat untuk membiasakan diri membayar zakat harta. Insya-Allah, setelah melatih diri membayar zakat fitrah, kesadaran untuk menunaikan kewajiban berzakat harta akan lebih mantap.
Pendek kata, selain terjaminnya kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat, pembayaran zakat fitrah, termasuk juga zakat harta, semoga mampu mensejahterakan ekonomi umat.